BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong tak main-main dalam melakukan penindakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kasus pelanggaran asusila terhadap anak dibawah umur.
Saat ini, bahkan pemberian sanksi terhadap oknum Guru Cabul di SMP Negeri 2 Poigar, sedang di Proses oleh Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong.
“Kami (BKPP.red) sedang memproses pemecatan terhadap oknum guru yang bertugas di SMP Poigar, karena terlibat cabul beberapa waktu lalu,” ujar Amba.
Menurutnya, pemecatan terhadap oknum guru tersebut, harus dilakukan sebab sudah ada putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai putusan pengadilan harus dipecat, sehingga putusannya sedang di proses pada bidang disiplin, dan itu jadi dasar BKPP,” katanya.
Diketahui, kasus cabul oknum Guru di SMPN 2 Poigar berinisial MP (36) terhadap siswinya sebut saja Melati (14), terjadi pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.
Perbuatan bejat MP ini dilakukan di dalam ruangan OSIS saat korban sedang mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Osis (LDKO) di sekolah.
Dalam aksinya, pelaku mengancam dan mengurung korban di salah satu ruangan, dengan kondisi fisik yang seperti itu, korban tidak dapat berbuat apa-apa.
Kasus ini baru diketahui orang tua korban dua bulan kemudian yaitu pada tanggal 19 Februari 2018 lalu, melalui rekaman suara yang beredar di sekolah.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, MP akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Poigar, saat ini kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap.
(**)