BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dalam rangka memaksimalkan Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mempertegas disiplin Pegawai Negeri sipil yang bertugas dilingkup pemerintahan Kabupaten Bolmong.
Hal tersebut, berdasarkan surat edaran (SE) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung yang dikeluarkan Badan Kepegawaian daerah (BKD) tentang perubahan jam kerja.
Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafiah Dilapanga mengatakan, dengan dikeluarkannya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja, maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Sesuai edaran tersebut setiap aparatur sipil negara (ASN) yang berhalangan hadir setiap hari kerja wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar,” kata Dilapanga.
Dilapanga menjelaskan, tata cara penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN , baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lanjutnya, tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang, di setiap unit kerja masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah.
Rafiah berharap seluruh PNS untuk dapat mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut.
Hari Senin s/d Kamis | Jam Masuk : 07. 30 Wita | Jam Pulang : 16.00 Wita |
Jam Istirahat : 12. 00 s/d 12.30 Wita | ||
Hari Jumat | Masuk : 06.00 Wita | Jam Pulang : 11. 30 Wita |
Cat Hari Jumat :Pakaian Olahraga Jam : 06.00 s/d 08.00 WitaPakaian Batik : Jam 08.00 s/d 11.30 Wita |
Sumber : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bolmong