BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong mendesak, pemerintah Kabupaten untuk segera membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015 yang baru saja diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
“Selaku aleg yang memiliki fungsi control, kami mendesak pemerintah untuk sesegera membahas LHP BPK RI tentang pengelolaan keuangan Negara di Bolmong secara transparan,” tegas Politisi PDIP, Swempry Rugian lewat press release yang dilayangkan ke redaksi detotabuan.com, Senin (27/6).
Rugian menjelaskan, adanya desakan ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3.
“Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN dan APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang di maksud,” kata Rugian.
Begitupun kata dia, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah/PKD Pasal 4 yang menyebutkan, bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib taat aturan secara perundang undangan efisien, ekonomis, efektif, tranparan dan bertanggung jawab, dengan asas keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
“Pada Pasal 61 ayat 1 dan Permendagri 59 Tahun 2007 juga sangat jelas, bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD, harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah,” terang dia.
Olehnya, atas nama Wakil Rakyat, dirinya meminta pemkab bolmong secapatnya mengagendakan pembahasan LHP BPK dengan DPRD, mengingat batas waktu yang diberikan hanya 60 hari sejak LHP diterima.
Diketahui pada 22 Juni 2016 lalu, pemerintah kabupaten Bolmong, telah menerima LHP laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran tahun 2015 dari BPK RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Endang Tuti Kardiani SE, MM mengatakan, hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Bolmong tahun 2015, telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, meski telah disajikan secara wajar semua hal yang material, namun terdapat hal-hal yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan yang harus segera diselesaikan.
Endang berharap, kedepan pemkab Bolmong mampu menyusul dan semua daerah yang mendapat oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Menjadi perhatian penting agar setiap daerah meningkatkan pengelolaan keuangan dan menindaklanjuti semua temuan BPK, karena permasalahan tersebut akan terus berulang-ulang jika tidak ditindaklanjuti,” pungkas Endang.