BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolmong, Firdaus Mokodompit, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dokumen perijinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bolmong kepada PT. Malisya Sejahtera.
Firdaus menduga, ijin yang diberikan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa Genjah yang beroperasi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong tersebut, ‘bodong’.
“Dari awal, kami melihat ada kejanggalan pada SK PT. Malisya Sejahtera, yang dikeluarkan Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan. Pasalnya, pada ijin tersebut, tidak dicantumkan nomor, hari, tanggal dan bulan keluar surat, ini mencurigakan, karena yang mengeluarkan adalah seorang Bupati,” kata Firdaus, Sabtu (27/8) ketika menghubungi detotabuan.com via seluler.
Jangan sampai kata Firdaus, tandatangan dalam SK tersebut merupakan rekayasa dari oknum pejabat di Pemkab Bolmong, karena mantan Bupati Hi Salihi B Mokodongan sebelumnya membantah telah menandatangani Dokumen Perijinan perusahaan tersebut.
“Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, harus menelusuri keabsahan SK itu, kalau terbukti benar apa yang menjadi dugaan kami, maka ini harus dipertanggungjawabkan, kami menduga ada indikasi pemalsuan dokumen,” tegas Firdaus.
(Baca : Mantan Bupati Bolmong Bantah Keluarkan Ijin PT. Malisya Sejahtera)
Diketahui, sebelumnya mantan Bupati Bolmong Hi. Salihi B Mokodongan, membantah dengan tegas telah mengeluarkan ijin operasional PT. Malisya Sejahtera, ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Menurut Salihi, yang ia tandatangani adalah rekomendasi perpanjangan atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tiberias, bukan ijin PT. Malisya Sejahtera.
“Perlu saya luruskan, bahwa yang saya tandatangani bukan ijin operasional perusahaan (PT. Malisya Sejahtera), melainkan rekomendasi perpanjangan penggunaan lahan HGU di Desa Tiberias,” kata Salihi, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (24/8) lalu. (Tim)