BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Aktivitas penambangan liar di Blok Bakan, yang terletak di desa bakan, kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong mulai makan korban.
Rabu (4/10) kemarin sekira pukul 16.30 wita, seorang pekerja tambang Yudi Mamonto (43) warga Desa Modayag, meninggal di tempat gara-gara tertimbun longsoran material bebatuan dari atas gunung.
Sontak saja hal ini mendapat sorotan pedas dari LSM dan Aktivis yang ada di Bolmong Raya. Selain meminta penutupan tambang, mereka meminta penegak hukum menangkap para pengrusak lingkungan dan oknum pengusaha yang melakukan penambangan tanpa ijin (illegal.red) di blok bakan.
“Sudah ada bukti, bahwa aktifitas PETI (Pertambangan ilegal.red) di blok bakan membahayakan, dan ini (penambangan illegal.red), sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir, kami menduga ada indikasi pembiaran baik dari pihak Pemda dalam hal ini DLH, ESDM, Dinas terkait serta aparat penegak hukum,” kata Olan.
Yang membuat ia heran, sebelumnya DLH Bolmong sempat melakukan pemeriksaan ke lokasi, namun sayangnya meski menegaskan aktivitas blok bakan tak berijin dan membahayakan karena merusak penyangga gunung, DLH diduga tidak mengeluarkan surat rekomendasi penutupan kepada pihak berwajib, sehingga ia berharap kejadian ini dapat membuka mata kita semua, bahwa penambangan dan tindakan perusakan lingkungan dapat membahayakan jiwa manusia.
“Kami berharap pihak kepolisian dan juga dinas terkait dapat menertibkan lokasi dan menangkap para oknum pengusaha yang melakukan penambangan liar, sehingga tidak menjadi kebiasaan,”ungkapnya.
Olan menegaskan, bahwa pertambangan liar di blok bakan jelas-jelas melakukan dua jenis pelanggaran, yaitu penambangan tanpa ijin dan perusakan lingkungan.
“Apabila pihak kepolisian tidak menangkap oknum-oknum penambang liar tersebut, maka patut di pertanyakan eksistensi lembaga kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di NKRI,” kata dia.
Sebagai institusi yang berwenang, ia berharap Polisi dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten dan profesional.
“Kami berharap kepada kapolres yang baru, untuk dapat memberikan tindakan-tindakan hukum yang represiv terkait tindakan pengrusakan lingkungan dan aktivitas penambangan tanpa ijin yang sering menjadi sorotan media dan juga LSM,” pungkasnya.
(Tr-02)