BOLMONG, DETOTABUAN.COM— Perbitan rencana sertifikat lahan warga yang terkena pelebaran jalan ibu Kota Lolak, terus dimaksimalkan. Hal ini sebagai kompensasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, karena tidak adanya ganti rugi kepada warga yang lahannya terkenak pelebaran jalan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah berupaya maksimal. Kepala BPN Bolmong, Lily Suhartini Wonggo A.Ptnh, mengatakan, warga yang bermohon dalam daftar yang masuk di pihaknya sudah 70 bidang tanah, kemudian dari 70 itu, yang sementara berproses ada sekitar 38 bidang tanah.
“Ya, kami tinggal tunggu rekomendasi Bupati, sebab lahan yang ditempati warga merupakan milik Gadazera. Sehingga perlu rekom dari Bupati,” kata Lily, Jumat (9/5).
Dia menambahkan, ada juga temuan BPN lahan yang sudah disertifikatkan, tidak mungkin lahan yang sudah pernah terbit sertifikatnya lalu diterbitkan kembali.
“Jadi, untuk kelengkapan berkasnya, ini urusan Dinas PU Bolmong selaku pendamping warga. Kami BPN tugasnya menerbitkan sertifikat sesuai dengan aturan yang ada,”kata Lily.
Ia menjelaskan, surat tanah perlu dilengkapi sebab ini syarat penerbitan sertifikat, apalagi lahan tersebut milik PD Gadazera atau milik pemkab Bolmong. “Sehingga, pihak kami harus tau betul, asal usul lahan, agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ucapnya.
Dirinya memgimbau, kepada warga untuk tetap tenang, karena sertifikat tersebut tetap akam terbit, jika Bupati sudah rekomendasikan.
“Tahun ini juga ada sekitar 18 ribu sertifikat yang telah diberikan secara gratis oleh BPN, tersebar di BMR. BPN terus terbitkan sertifikat gratis di BMR ini untuk menjalankan program Presiden Jokowi,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Chany Wayong menuturkan, pengadaan sertifikat warga telah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2018. “Dan ini gratis, sebab ini bagian kompensasi dari Pemkab Bolmong terhadap ganti rugi warga atas pelebaran jalan,” kata Wayong.
Dirinya juga mengimbau, kepada warga untuk tetap bersabar kepada warga sebab ini telah dianggarkan dalam APBD Perubahan.
“Percayakan kepada pemerintah, untuk biaya ukur dan biaya daftar sudah diselesaikan oleh pemerintah. Saat ini lagi berproses di BPN, karena persyaratan terbit sertifikat harus dipenuhi warga,” katanya mengakhiri. (Ind)