BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Bagian Pemerintah Desa (Pemdes), gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Bagian (Kabag) Pemdes, Mourin Vivie Rottie SSTP menegaskan, jika nantinya Pemkab Bolmong sudah menerapkan Permendagri itu, maka perangkat desa yang hanya mengunakan ijasah SLTP/SMP sederat kebawah tidak bisa lagi.
“Pemkab sabagai fasilitas setiap peraturan sudah mengimbau kepada pemerintah desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat sesuai Pemendagri Nomor 83, bagi aparat desa, minimal lulusan SLTA dan berumur minimal 20 tahun hingga 45 tahun,” kata Mourin, ketika dikonfirmasi Selasa (14/06) tadi.
Lanjut Mourin, pihaknya telah melakukan penyampaikan kepada pemerintahan di desa terkait Pemendagri Nomor 83 tersebut. “Upaya yang kami lakukan diantaranya melalui surat edaran, sosialisasi termasuk pendekatan persuasif,” ujarnya.
Senada, Assisten I Pemkab Bolmong, Drs Christovel Tito Kamasaan MM, mengatakan, Permendagri tersebut masih dalam tahap sosialisasi. “Masih dalam tahap sosialisasi di 15 kecamatan dan 202 desa/kelurahan,” kata Kamasaan.