BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Hasil konsultasi DPRD Bolmong terkait lahan perkebunan HGU diwilayah Bolmong, rupanya belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Hal ini disebabkan, pemerintah pusat mengembalikan persoalan tersebut ke daerah, untuk melakukan lintas koordinasi dengan BPN dan instansi perkebunan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Kamran Muktar Podomi, usai Kunker ke Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI), Kamis (04/8) kemarin.
“Jika ada persoalan(HGU), itu nanti dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, dari hasil konsultasi ke Dirjen Perkebunan, kewenangan akan HGU harus lewat surat pengantar,” ujar Podomi, ketika dikonformasi via telepon seluler.
Sementara kata Kamran, maksud konsultasi Komisi II itu, agar pemerintah pusat mau mengeluarkan surat edaran. Sehingga, kedepan tidak ada lagi lahan HGU yang digunakan untuk perkebunan