BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Deddy Mokodongan, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten Bolmong, agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, Kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” katanya, Selasa (12/4/2023).
Deddy menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak dicicil. Oleh karena itu, kami imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegasnya.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Deddy tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif.
“Walaupun demikian, kami tidak mengedepankan sanksi. Kami lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik,” pesannya.
Ia pun telah membuka posko pengaduan. Jadi bagi siapa karyawan atau buruh yang belum dibayarkan THR-nya oleh perusahaan agar segera mengadukan di posko pengaduan kantor Disnakertrans Pemkab Bolmong.
“Saya berharap perusahaan juga harus taat dengan kewajiban untuk bayarkan hak karyawan sesuai aturan,” tandas Deddy. (Yono).