Polres Bolmong Musnahkan 3.925 Liter Minuman Beralkohol

oleh -56 Dilihat
oleh
Pemusnahan Barang bukti minuman beralkohol

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) pada Selasa, (17/10/2023).

Acara pemusnahan barang bukti (babuk) dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Bolmong dihadiri oleh jajaran Forkopimda diantaranya Assisten I kabupaten Bolmong Deker Rompas, SE.MM Mewakili Pj Bupati Bolmong, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, SE.MM, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.MH, Wakapolres Bolmong Kompol Muh. Ali Tahir, SH, Pasi Ops Lettu Cpl M. Jasim Lessy (Mewakili Dandim 1303/BM, Kapten Arm Rico Sanjoko, ST,Han,S .Ip (mewakili DanYon Armed 19/Tarik-Bogani), Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Bolmong, Hasrul Dumambow, SE Ketua Divisi Sosial KPUD Bolmong dan Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit.

Para PJU Polres Bolmong bersama staf Polres Bolmong, Para Camat se Kab. Bolmong, Damkar, PolPP, BPBD dan Limas kabupaten Bolmong, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama Bolmong.

“Total babuk yang dimusnahkan yaitu 3.925 liter Minol Jenis Cap Tikus, 18 Botol VALENTINE, 25 Botol Minol Jenis ANGGUR MERAH, 40 Botol Bir Bintang dan 11 Botol Bir Hitam,” ungkap Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery.

Ia mengatakan, acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang, dan barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.

“Jadi ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, diamankannya minuman beralkohol ini pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan.

“Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” tandanya, yang turut dibenarkan Kasi Humas IPTU Herol Mantiri. (Yono).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.