KOTAMOBAGU – Kasus pencurian kabel di PT. CONCH NORTH SULAWESI CEMENT (CNSC) Lolak, yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Bolmong akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak 39 dari 42 tersangka sudah berhasil diamankan, dalam kasus yang diduga merugikan pihak perusahaan hingga miliaran rupiah.
“Ksus pencurian kabel tembaga Voksal yang dilakakukan oleh para terduga cukup rapih dan terkesan teroganisir bahkan melibatkan orang dalam yakni security perusahaan. Akibat pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3 Miliar,” kata Kapolres Bolmong, AKBP. Gani F Siahaan, SIK, MH dalam press release, yang dilaksanakan Rabu (5/9) pukul 10.00 wita tadidi Mapolres Bolmong.
Lanjut Kapolres, ada tiga pimpinan group yang diduga mengorganisir para pelaku, diantaranya JA alias Jabar, NH alias Nuari dan YT alias Yusran. “Terdapat barang bukti 6 karung kabel, mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi DB 1628 MI, gergaji besi, 8 buah cuter dan potongan kulit kabel,” terangnya.
Selain Kasus pencurian di PT. CNSC Lolak, Kapolres juga memaparkan Kasus Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa warga Desa Mondaton, Kecamatan Poigar, atas nama KARTO MOKODONGAN.
“Pelaku penganiayaan ini salah satunya adalah Pasutri yakni MDL alias Mefri dan SD alias Safira warga Desa Ongkaw Kab minsel,” terang Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, modus Operandi kasus aniaya berat ini lanjutnya, disebabkan adanya ritual yang dilakukan tersangka dan ingin mendapatkan uang yang banyak.
“Para terduga sebanyak 4 orang, saat ini sudah kami proses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Kapolres yang saat itu turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Ronny Maridjan, S.Sos serta KBO Reskrim Iptu Hi. M Syahroni, SIP.
(Tr-02)