KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, menahan Kendaraan Patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong jenis Toyota Hilux Pickup, dengan nomor polisi DB 8121 D, yang pada Sabtu (8/4) pekan lalu, dibiarkan terparkir, diruas jalan Doloduo.
Kasatreskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan, penahanan kendis tersebut atas kecurigaan masyarakat, karena sang sopir membiarkan aset negara itu terparkir ditengah jalan.
“Saat anggota tiba di lokasi, sopir sudah tidak ada,” ujar Lukas, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (17/4) tadi, di ruang kerjanya.
Lukas menjelaskan bahwa, yang dimuat di Kendis tersebut bukan REP (Batu mengandung emas yang belum diolah.red) namun beberapa karung pupuk yang ditutupi seng.
“Mobil itu memuat pupuk, bukan REP sebagaimana yang beredar di media,” ungkap Lukas.
Meski demikian, Lukas belum membeber siapa pengguna kendaraan tersebut. “Belum diketahui masih ditelusuri,” kata dia.
Menariknya, informasi yang diterima detotabuan.com, diduga Kendis tersebut digunakan oknum Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Bolmong.
“Informasi yang kami terima, katanya mobil itu digunakan sekertaris dinas perkebunan, tapi coba ditelusuri dulu ke bagian aset daaerah,” beber sumber sembari meminta namanya tak dimediakan.
Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, upaya konfirmasi ke Sekretaris Dinas Perkebunan belum berhasil didapatkan. (Tr-02/Tio)