POTENSI Masalah dalam verifikasi Parpol, sangat mungkin terjadi pada Tahapan verifikasi Parpol, apalagi banyaknya Calon Peserta pemilu, setidaknya ada 75 Parpol yang akan diverifikasi secara administratif dan faktual.
Jika mengacu pada pemilu tahun 2019, ada sebanyak 16 Partai yang lolos dan 14 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2019, dengan bsrbagai masalah yang muncul, variatifnya pasti tidak jauh beda dengan yang akan terjadi pada verifikasi kali ini.
Mengacu pada UU 7 tahun 2017 pada pasal 17, Partai Politik harus menyerahkan dokumen secara lengkap sehingganya persiapan verifikasi faktual, butuh ketelitian dengan keterbatan waktu dalam menyelesaikan verifikasi.
Sebagai penyelenggara pemilu, tentu harus siap diri dengan Sumberdaya Manusia yang Profesional, Independen, Imparsial, dan Transparansi sebagai cerminan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas.
Selain itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dalam proses verifikasi faktual Parpol.
Pasalnya, dari 75 Partai Politik, terdapat 9 Partai Politik yang telah memenuhi Parlemeantary Threshold (PT). Dimana, 9 Partai Politik ini hanya diverifikasi secara administratif dan sisanya akan diverifikasi secara administratif dan faktual di lapangan.
Dengan Amanah pasal 173 UU Pemilu, tujuannya untuk memastikan kesiapan dan keterpenuhan syarat partai politik, untuk menjadi kontestan dalam pemilu 2024 mendatang.
Titik Rawan yang kemungkinan terjadi, seperti tidak dapat menghadirkan pengurus Partai Politik dalam proses verifikasi faktual, Tidak dapat menunjukkan KTA, Nama dan KTA berbeda dengan E-KTP anggota partai politik, E-KTP anggota partai politik dengan Keanggotaan fiktif yang mengarah pada pencatutan nama menjadi pengurus, serta adanya Kepengurusan Partai Politik ganda dengan terdapatnya personalia yang menjadi pengurus di dua partai politik bahkan lebih.
Selain itu keberadaan sekretariat atau kantor partai politik yang tidak ada atau tidak bersifat permanen atau menetap, terdapat Kantor sekretariat yang tidak memenuhi standarisasi dan terkesan hanya sementara waktu dengan status tidak jelas.
Bahkan, memungkinkan terdapat dualisme kepemimpinan, ini hal penting dan tidak boleh dianggap sepeleh, karena dapat mempengaruhi keterpenuhan syarat kepengurusan di semua tingkatan dengan ketentuan keterpenuhan pengurus 50% di tingkat kecamatan 75% di tingkat Kabupaten dengan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.
Mengacu pada UUD 1945 Pembentukan Partai Politik, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Asas, Ciri, Tujuan dan Fungsi, Hak dan Kewajiban, Keanggotaan dan Kepengurusan, telah diatur.
Begitupula secara spesifik diatur dalam UU No. 2 Tentang Partai Politik, oleh karenanya Partai politik sudah seharusnya dibenahi jauh sebelum menjadi peserta pemilu.
* Penulis adalah Pangkerego, SIP, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong