KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Puluhan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Artha Graha (BAG) dari Kecamatan Poigar, Selasa (2/10) tadi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Kedatangan mereka, tak lain untuk memberikan dukungan kepada Firasat Mokodompit, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ‘Bapak Angkat’ KUR Artha Graha wilayah Bolmong Hanny Pontoh.
“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada pak Firasat, beliau sudah berjuang untuk kepentingan kami, kalaupun diminta untuk bersaksi, maka kami siap membongkar penyaluran KUR yang dilakukan oleh Bank Artha Graha,” terang mereka.
Warga mengaku geram, sebab berdasarkan data BI Cheking dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka terhutang sebesar Rp 25 juta di Artha Graha, sementara Kredit yang mereka terima, jumlahnya tidak seperti itu.
“Akad kredit yang kami tandatangani 25 juta, namun yang diterima tidak seperti itu, ada yang hanya 5 juta, 11 juta, serta ada juga yang 14,8 juta. Namun, data BI Cheking hutang kami tercatat 25 juta, kami merasa tertipu,” terang warga.
Menurut mereka, janji bank Artha Graha, bahwa pinjaman tersebut tidak lagi dikembalikan ternyata sangat merugikan.
“Pengajuan kredit kami di Bank lain ditolak, begitupun dengan pengajuan kredit kendaraan bermotor. Mereka beralasan kami memiliki catatan hutang di Bank Artha Graha melalui pengecekan BI Cheking. Kalaupun dilunasi kami rugi, sebab hutang dan nominal yang kami terima tidak sesuai,” keluh mereka.
Sayangnya, sidang kesembilan dengan agenda penyampaian keterangan saksi, tidak bisa dilanjutkan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Suhendro, SH maupun Jasmin SH, tidak hadir karena sedang menghadiri kegiatan penting lainnya.
Majelis Hakim yang Ketuai Warsito, SH akhirnya menunda sidang tersebut, pada hari Kamis 11 Oktober 2018 pekan depan dengan agenda yang sama.
Diketahui, kasus ini berawal dari status facebook Firasat, yang mengkritik penyaluran KUR Bank Artha Graha di wilayah Bolmong.
Firasat menuding, Bank Artha Graha telah melakukan pembodohan dan penipuan kepada rakyat, karena memberikan kredit tidak sesuai dengan akad yang mereka tandatangani yaitu sebesar Rp 25 juta.
Tak terima dengan kritikan tersebut, mitra Bank Artha Graha di wilayah Bolmong yakni Hanny Pontoh, melaporkan status tersebut ke Polda Sulut, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
(Tim)