BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Bolmong menggelar workshop Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (12/9) kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan rapat badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang dan dihadiri oleh Kadis Diskominfo parman Ginano, Inspektur Daerah Rio Lombone. Dan Sekretaris,Operator dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong.
Dalam kesempatan itu, Tahlis Gallang Selaku pemateri mengajak peserta workshop TIK agar mengikuti perkembangan teknologi dan bisa memanfaatkannya. Agar pelaksanaan pemerintahan lebih efektif.
“Kita harus mau memanfaatkan perkembangan teknologi, jika kita tidak mau memanfaatkan perkembangan teknologi kita akan lebih tertinggal,” Ucap Tahlis saat memberikan materi.
Ia juga mengatakan, ide untuk memanfaatkan teknologi ini bukan nati sekarang namun suda ada sejak Tahun 2003 yang dimuat dalam instruksi presiden RI tentang pengembangan I-Government. Dan siatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang invormasi transaksi dunia elektronik. Untuk Pemkab Bolmong kita tidak hanya mengunakan aplikasi e-Government. Tapi nantinya kita akan mengunakan aplikasi e- Budgeting untuk mempermudah pekerjaan pemerintahan.
“Jika kita semua bias mengunakan e-Government dengan baik, saya yakin pelaksanaan pemerintahan itu akan lebih efektif. Namun paling pokok dalam pengunaan aplikasi ini adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, karena saya lihat masih banyak ASN yang belum bisa mengoperasikan Komputer,” Ujarnya
Sementara itu menurut Kepala Dinas Kominfo Parman Ginano mengatakan, dengan menerapkan e-Government, maka data dan informasi bisa lebih tepat sasaran, transparan, serta memberikan kemudahan untuk diakses.
“Bagi masyarakat, hal ini akan sangat banyak manfaatnya, seiring berjalannya waktu, aplikasi dan program pada OPD semakin banyak sehingga kalau masih memberikan pelayanan manual bisa overload. Maka dari itu dengan mengikuti pengembangan teknologi semua akan lebih mudah,” ungkapnya.
Sementara itu Inspektur Daerah Rio Lombone mengatakan, dengan terbitnya Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bolmong harus menyajikan informasi bagi masyarakat atau publik.
“Jadi tidak ada lagi informasi yang harus ditutup-tutupi kecuali memang jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang,ini merupakan satu tantangan ASN dalam pengembangan Teknologi Informasi dan Informatika” Ungkap Rio. (*/Tio)