BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), selama menghadapi bulan Ramadan yang diperkirakan jatuh pada tanggal 17 Mei 2018 mendatang.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aldy Pudul menuturkan, jam kerja PNS untuk lingkup Pemda Bolmong nantinya akan lebih singkat dari biasanya atau dikurangi sekitar satu jam. 30 menit di waktu pagi dan 30 menit di waktu pulang.
“Jika selama ini jam kerja ASN itu dimulai pada pukul 7.30 Wita, maka selama Ramadan nanti, jam masuk sedikit lambat 30 menit atau sekitar pukul 08.00 wita,” ujar Aldi.
Lain halnya dengan jam pulang ASN. Jika biasanya pulang pada pukul 16.00 Wita, maka selama ramadan dipercepat menjadi pukul 15.30 Wita.
“Jadwal ini berlaku mulai hari Senin hingga Kamis. Sementara waktu istirahat juga telah diatur yakni pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita. Kemudian pada hari Jumat pulang kantor pukul 15:30 Wita,” pungkasnya. (Tio)