KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kapolres Kotamobagu, AKBP. Gani F Siahaan, SIK, MH memberikan keterangan terkait alasan penangguhan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan Oknum CW alias Clara, warga kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.
“Saya baru mendapat laporan dari penyidik bahwa benar ditangguhkan berdasarkan pertimbangan hukum dari penyidik dan itu sesuai prosedur. Nah, itu menunjukan indepedensi penyidik tampa ada tekanan dan pengaruh dari saya selaku atasannya, hanya belum dilaporkan saja ke saya dan itu biasalah,” kata Kapolres, sebagaimana dilansir dari Tabloidkontras.com, Sabtu (23/2/2019) tadi.
Menurut Kapolres, diberikannya penangguhan kepada oknum.CW, karena masa tahanannya sudah berakhir selama 60 hari. sementara, jaksa mengembalikan berkasnya (P-19), yang meminta penyidik untuk melengkapi berkas atas kasus Investasi Bodong tersebut.
“Masa Tahanannya sudah berakhir dan sudah tidak bisa diperpanjang dan petunjuknya penyidik mencari barang bukti harta tersangka yang dijarah oleh masyarakat dan itu membutuhkan waktu,” terangnya.
Meski demikian, Kapolres memastikan, kasus ini akan segera masuk tahap 2 (Dua), paling lambat pekan depan. “Dipastikan minggu depan sudah masuk tahap 2,” pungkasnya.
(Tio)