BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Sebanyak 89 orang pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima surat keputusan (SK) Bupati, diangkat menjadi Penjabat Kepala desa atau Sangadi. Penyerahan tersebut resmi diserahkan oleh Bupati, Jumat, (28/1/2022) dipelantaran Kantor Bupati Bolmong.
Salah satu PNS yang terima SK tersebut yakni Sekretaris Camat Bolaang Timur, Drs Suharto Agoan MM, diangkat menjadi Penjabat Sangadi desa Lolan.
Agoan, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, atas jabatan yang telah diamanahkan kepadanya.
“Jabatan ini akan saya jalankan dengan tetap sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penjabat Sangadi. Tentu tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan, tugas penjabat Sangadi sesuai dengan aturan diantaranya mensukseskan Pemilihan Sangadi (Pilsang), menjaga keamanan dan ketertiban serta netralitas perangkat desa pada pilsang.
“Kewenangan penjabat Sangadi seperti Sangadi devinitif. Ia harap masyarakat Lolan, menerima dan terbuka saat menjalankan tugas didesa setempat,” pintah Agoan.
Sementara itu, Bupati Yasti Mokoagow dalam sambutanya menyampaikan kepada penjabat Sangadi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa, dimana penjabat Sangadi pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap keputusan yang nanti akan dilaksanakan pemerintah desa.
“Keberhasilan pembangunan di desa salah satunya ditentukan kepemimpinan dari penjabat Sangadi. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan penjabat Sangadi seperti Kewenangan sangadi devinitif,” kata Yasti.
Lanjut Yasti, dalam melaksanakan kepemimpinan di desa penjabat Sangadi dituntut untuk lebih visioner, Kreatif dan inovatif. Serta dituntut untuk mampu menggali dan mengelola sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya alam (SDA) yang tentu didesa masing – masing.
Dalam kesempatan itu, Yasti menekankan kepada para penjabat Sangadi agar dapat bekerja dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi serta selalu berdasarkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Tak hanya itu, penjabat Sangadi diharapkan dapat membangun kemitraan dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa serta seluruh komponen masyarakat desa setempat. Agar proses pembangunan dalam desa akan berjalan dengan baik.
“Fasilitasi pelaksanaan Pilsang yang dijabat oleh bapak – ibu di desa sehingga pilsang dapat berjalan sukses sesuai yang diharapkan kita bersama,” harap Yasti.
Ia pun meminta kepada para penjabat Sangadi untuk dapat menjaga netralitas dalam pilsang nanti. Khususnya memastikan netralitas perangkat desa.
Selain itu, Yasti juga meminta kepada penjabat Sangadi untuk dapat menindak lanjuti Peraturan Bupati Bolmong nomor 28 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes), pencegahan wabah Covid-19. Mengingat masih banyak warga yang mengabaikan Prokes.
“Saya harapkan penjabat Sangadi untuk dapat mendata warga setempat yang belum divaksin tahap pertama, sebab Sangadi yang sebelumnya tidak proaktif dalam melaksanakan Vaksin karena ia masih menjaga masyarakat jangan sampai tidak memilih,” tandasnya. (*).