Tersangka Kasus Pencabulan Asal Ikhwan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -1032 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tersangka Kasus Pencabulan anak dibawah umur berinisial IS Alias Him (53) Warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, terancam hukuman 15 Tahun Penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kota Kotamobagu melalui Kapala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda. Taufik Anis, Kamis (14/01/2021) tadi.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 1, tentang Undang-undang PPA, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Anis.

Lanjut Anis, pelaku yang berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kota Selasa (12/01/2021) lalu, juga telah mengakui perbuatannya, bahkan mengaku korban masih memiliki ikatan keluarga dengannya.

“Diakui pelaku, ibu korban dan dirinya masih memiliki saudara,” ungkap Anis.

Sekedar informasi, kasus pencabulan yang dilakukan IS alias Him terhadap bocah perempuan sebut saja Melati (14), terjadi pada hari Kamis 3 September 2020 tahun lalu, di salah satu Kelurahan di Kota Kotamobagu

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, yang dilakukan orang tua korban pada tanggal 13 November 2020 dan Sprin Kap Nomor 02/l/2021/Sulut/Res Kotamobagu.

Saat proses penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP. Angga Maulana di Desa Ikhwan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.