BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kasus penonaktifan tiga Sangadi di desa Manembo, Sinsingon dan Sinsingon Timur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Ini mendapat perhatian dari pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Utara (Sulut), dibuktikan dilakukan pertemuan antara Pemrov Sulut, Pemkab Bolmong dan tiga orang Sangadi non aktif, diruang asisten 1 Pemprov di Manado, Rabu (27/4/2022).
Saat dihubungi media ini kepada Asisten 1 Deker Rompas, membenarkan pertemuan tersebut. Ia sedikit menjelaskan alasan di non aktifkan tiga Sangadi di kecamatan Passi Timur lalu itu. Kata dia, inti masalahnya ke tiga Sangadi itu lakukan pergantian perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Baik diatur dalam Undang – undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 serta Perda nomor 2 tahun 2019.
“Kami sendiri dari Pemkab Bolmong sudah menunjukkan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020. Jadi sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali Rapat dengar pendapat (RDP) sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” terang Deker.
Meski begitu, Deker mengaku Pemkab Bolmong sebelumnya telah melakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis. Bahkan disamping itu dilakukan mediasi dan pendampingan.
“Itu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, pemprov Sulut sendiri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kami mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya,” ungkap Deker.
Selanjutnya, kata Deker, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut.
“Semoga dalam proses pembinaan nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Tapi bila hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi pemberhentian secara tetap,” tegas Deker.
Ia pun membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong terkait penon aktifan tiga Sangadi tersebut. Pemprov Sulut lewat Asisten 1 dan Kadis PMD mendukung langkah dari Pemkab Bolmong. (Yono).