BOLMONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sth, MM, Rabu(24/10/2018) melaksanakan Konsultasi PP nomor 88 Tahun 2017 di Ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Wakil Bupati Konsultasi ini dilakukan Pemerintah untuk tindak lanjut, hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melepaskan 4,1 juta hektar (ha) lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan tersebut melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
Dimana hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Lanjut Wabup, di Bolmong terdapat kawasan hutan yang masuk dalam pelaksanaan program TORA diantaranya di Kecamatan Sangtombolang ( Lolanan, Posianga, Batumerah), Kecamatan Lolak ( Desa Lolak, Baturapa, Mongkoinit, Labuan Uki, Pindolili, Totabuan, Lalow, Tuyat dan Tandu, Solog), Kecamatan Passi Timur ( Manembo) dan kecamatan Bolaang(Kaiya). Konsultasi ini langsung diterima oleh Asisten ekonomi dan Pembangunan R. Mokoginta, dimana sesuai dengan kesepakatan tim akan turun kamis 25 oktober ini untuk melakukan verifikasi dan croscheck lapangan tutup wabup.