Detotabuan.com,BOLMONG – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Pasangan Calon Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta (YusraDon) terkait sengketa pencalonan Limi Mokodompit dan Welty Komaling (LM-WK) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong di Pilkada 2024.
Keputusan ini menegaskan bahwa pencalonan Limi Mokodompit dan Welty Komaling tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat secara hukum.
Putusan kasasi MA yang dikeluarkan pada Selasa 19 November 2024 menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Paslon Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MA menyebut bahwa keberatan yang diajukan terkait proses administratif dan dokumen pencalonan Limi Mokodompit telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh instansi berwenang.
“Upaya kandidat lain secara hukum dan dibenarkan hukum, dua kali di lakukan, ternyata secara hukum juga sudah di tolak oleh PTUN Manado dan di Mahkamah Agung,” ungkap Abdul Bahri Kobandaha, jubir paslon nomor urut 3 Limi-Welty.
Namun, permintaan mereka dalam petitum gugatan poin 4, agar tergugat dalam hal ini KPU Bolmong menerbitkan keputusan tentang dua pasangan calon saja yang ditetapkan sebagai paslon, yakni hanya Yusra Alhabsyi, SE dan Dony Lumenta (Penggugat) dan pasangan calon Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh, tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan yakni Dr. Ir. Limi Mokodompit, M.M dan Welty Komaling, S.E., M.M, juga di tolak PTUN Manado.
“Sehingga dengan adanya putusan PTUN Manado dan MA yang menolak gugatan Yusra dan Dony, maka pasangan Limi dan Welty, sudah mendapatkan kepastian hukum terkait pencalonan mereka di kabupaten bolaang mongondow. Jadi, tidak ada permasalahan dengan keputusan KPU Bolmong nomor 1048 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam hal ini Dr Ir Limi Mokodompit dan Welty Komaling SE MM,” jelasnya.
Meski demikian kata dia, upaya hukum yang mereka lakukan, tidak menutup kemungkinan untuk pemenuhan alat bukti apabila akan ada sengketa hasil di mahkamah konstitusi.
“Sebagai tim pemenangan, kami akan tetap menggawangi dan menjaga dengan baik posisi Limi-Welty bila ada upaya dan langkah hukum yang akan dilakukan oleh paslon lain kepada paslon kami, menyangkut sengketa pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Limi Mokodompit yang menjadi tokoh sentral dalam isu ini, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Ini adalah kemenangan demokrasi. Kami percaya bahwa kebenaran akan selalu menang, dan proses ini semakin menguatkan komitmen kami untuk maju membawa perubahan,” katanya lewat pesan tertulis.
Keputusan MA ini sekaligus memberikan sinyal positif bagi para pendukung Limi yang selama ini khawatir atas kemungkinan gangguan hukum dalam perjalanan pencalonannya.
Praktisi Hukum Yosie Monoarfa menilai, bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya ketegasan hukum dalam proses pemilu di Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa institusi hukum kita tetap memegang prinsip keadilan dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Yosie.
Dengan putusan ini, Limi Mokodompit dipastikan dapat terus melanjutkan langkahnya menuju pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 tanpa hambatan hukum.
Diketahui, sebelumnya, Yusra dan Doni melalui kuasa hukumnya Irfan Pakaya SH, MH & Partenrs mengajukan gugatan ke Bawaslu Bolmong kemudian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terhadap KPU Kabupaten Bolmong.
Hal ini berkaitan dengan keputusan KPU yang melokoskan pencalonan Limi Mokodompit dan Welty Komaling pada Pilkada Bolmong 2024.
Limi dinilai melakukan pelanggaran administrasi terkait rolling yang dilakukannya Ketika masih menjabat sebagai Pj Bupati.
Namun sayang seribu sayang, upaya yang dilakukan mulai dari Bawaslu, PTTUN Manado dan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.