Advetorial – Pemerintah Kabupaten Bolmong yang diwakili Wakil Bupati Yanny R Tuuk, Sth MM, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Hukum Penanganan Permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait/terlibat dalam permasalahan hukum, yang dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado, Kamis (10/3) kemarin.
Rakor yang disponsori oleh Biro Hukum Sekertariat Provinsi (Setprov) ini, dibuka Wakil Gubernur Drs Steven O. E Kandow, serta dihadiri Kasubdit Tipiter Polda Sulut, AKBP Arya Perdana SH SIK, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Muhammad Ilham SH MH, para Kepala Daerah dan unsur Forkompinda se-Sulawesi Utara.
Wabup Yanny R Tuuk mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan wahana berbagi informasi terkait permasalahan hukum dan cara mengatasinya.
“Hal ini berkaitan dengan pendampingan, pembinaan, pengawasan dan monitoring, terhadap penanganan permasalahan ASN yang terkait atau terlibat dalam permasalahan hukum,” ujar Yanny.
Diketahui sebelumnya, guna menyikapi adanya persoalan hukum yang melibatkan birokrat/ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014, Pasal 13, 14, 15, tentang pedoman penanganan perkara dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri ini, secara jelas menegaskan akan pedampingan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah beserta dengan ASN.
(Tio)