Yasti Larang Rencana Ribuan Warga Lolayan Pasang Tapal Batas di Perbatasan Matali Baru-Torosik

oleh -94 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Senin (23/4) tadi, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo membatalkan rencana aksi ribuan warga kecamatan lolayan untuk memasang tapal batas Bolsel-Bolmong yang terletak di perbatasan Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan (Bolmong) dan Desa Torosik, Pinolosian Tengah (Bolsel).

Langkah ini untuk meredam jangan sampai terjadi gejolak diantara 2 daerah tersebut.

“Saya menghargai apa yang dilakukan masyarakat Kecamatan Lolayan. Namun sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang kita tempuh,” imbau Yasti saat menghadiri undangan 14 kepala desa se Kecamatan Lolayan yang berlangsung di Desa Matali Baru.

Bupati meyakini, bahwa usaha Pemkab Bolmong yang ditempuh lewat jalur hukum dengan melakukan Judicial Review (JR) UU No. 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel-Bolmong akan memberikan hasil memuaskan.

“Saya yakin usaha kita tidak akan kalah dari upaya yang dilakukan oknum tertentu. Sehingga saya menghimbau agar masyarakat jangan pernah mundur satu centimeter pun, karena saya juga demikian. Jabatan akan saya pertaruhkan untuk permasalahan ini, harga diri pemerintah dan masyarakat bagi saya adalah yang paling penting,” tegas Yasti.

Mendengar imbauan Bupati, ribuan masyarakat akhirnya membatalkan niat mereka yang sudah direncanakan sejak maret lalu.

Kepala Desa Mengkang Marsidi Kadengkang mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati.

“Terima Kasih buat ibu Bupati, yang sudah menghadiri undangan kami. Disini saya sebagai Kepala Desa yang paling tua umurnya di Kecamatan Lolayan. Namun perlu ibu Bupati ketahui, bahwa kami mewakili Desa desa lain di Lolayan, siap berada di garda terdepan untuk permasalahan ini,” kata Kadengkang.

Menurut Kadengkang, sebenarnya sesuai kesepakatan 14 desa di Lolayan, rencananya Senin hari ini, mereka akan memasang papan nama batas Desa antara Bolmong dan Bolsel yang terletak di perbatasan Matali Baru-Torosik. Namun, karena dilarang oleh Bupati, maka dibatalkan, sembari menunggu upaya hukum yang sedang berlangsung.

(Tr-01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.