BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut mencium aroma tak sedap pada salah satu pos kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) Bolmut.
Pasalnya, pergeseran anggaran sebesar Rp 300 juta pada APBD 2021, diduga tanpa sepengetahuan pihak Banggar.
Informasi ini turut dibenarkan salah satu anggota Banggar yang juga Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah.
“Memang saya mendapat informasi terkait pergeseran anggaran kurang lebih 300 juta untuk sisa pembayaran pagar,” ujarnya.
Anehnya kata dia, selaku bagian dari anggar DPRD yang notabene membahas APBD, dirinya tidak mengetahui karena tidak pernah membahas dan menyepakati anggaran pagar yang berada dilingkungan Setwan itu.
“Setahu saya, pos anggaran pagar itu, tidak pernah diusulkan, dibahas, diparipurnakan, bahkan tidak ada pada berita acara rapat Banggar dan tidak tertuang pada dokumen sidang istimewa DPRD Bolmut,” terang Politisi PPP itu.
Sementara, selaku Wakil Ketua DPRD, menurut Salim, dirinya merupakan salah satu yang menandatangani dokumen APBD Tahun 2021.
“Jika informasi benar dan apabila se-waktu-waktu kami dibutuhkan pihak kejaksaan, maka saya siap memberikan informasi terkait anggaran pagar tersebut. Saya juga akan melaporkan ke Kejari Boroko,” akunya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) Nana Riana, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Bayu, SH, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara beserta turunannya, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN/APBD.
Jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka hal itu jelas menyalahi aturan.
“Apabila anggaran belum tertuang dalam DPA/DIPA, berarti anggaran tersebut belum tersedia. Kami akan menelusuri hal tersebut dan jika terbukti, kami tindak lanjuti pada lidik,” kata Bayu.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Setwan Bolmut belum berhasil dikonfirmasi. (BN/Min)