Detotabuan.com,BOLMIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengimbau aturan larangan penggantian pejabat atau mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024
“Aturan larangan penggantian pejabat atau mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dalam rangka memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan,”kata Abdul Muin Wengkeng,Kamis (04/04/24)
Ketua Bawaslu, Abdul Muin Wengkeng, menyampaikan, aturan ini didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.
“Pembatasan mutasi tersebut bertujuan untuk mencegah potensi politisasi ASN oleh calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam proses Pilkada 2024,”Jelasnya
Bawaslu Bolmut pun telah mengirimkan surat resmi kepada Pejabat Bupati Bolmut untuk mematuhi aturan tersebut, dengan nomor referensi 103/PM.00.02/K.SA-03/04/2024.
“Larangan tersebut telah diatur secara resmi melalui keputusan dan surat instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya. (Ipul)