BOLMUT,DETOTABUAN – Berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangkanya Idhan Tanaiyo, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bolmut, kini telah berada kembali ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, untuk diteliti lagi.
Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan pihak kejaksaan kepada penyidik, dikarenakan masih ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi dan kini berkasnya sudah berada lagi ditangan JPU yang menangani perkara untuk diteliti kembali.
Sebagaimana yang diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko Dwiyanto Prihartono, SH.MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muslianto SH.MH.
“Berkasnya masih dalam tahap penelitian, dan kami meminta waktu selama14 hari untuk melakukan tela’ah berkas tersebut. Tetapi minggu kemarin berkas kami kembalikan ke Polsek untuk penambahan keterangan dari beberapa saksi dan korban,” tuturnya.
“Iya, Jumat (02/09) lalu, berkasnya sudah dikembalikan Pihak Polsek sesuai prosedur hukum yang kami butuhkan dan berkasnya sudah kami terima,” ujar Muslianto.
“Nantinya apabila berkas telah sesuai maka akan segera ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” Jelasnya. (Eky/HM)