DETOTABUAN.COM, BOLMUT – Untuk mengevaluasi kinerja pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD), yang ada di Kab Bolmut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Jumat (22/07) lalu, menggelar rapat koordinasi (Rakor), bertempat di Kantor Tenaga Ahli (P3MD), Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Dipimpin Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Drs. Halifaks Olii.
“Rakor Ini membahas tentang adanya laporan dari oknum sangadi terkait tidak maksimalnya kinerja Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa dalam hal implementasi dana Desa,” Ungkapnya.
“PLD dan PD terkesan hanya datang dan meminta tanda tangan SPPD lalu pergi, sementara tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa,” Tambah Olii.
Sementara itu Putri, selaku pendamping Desa Kecamatan Kaidipang, menanggapi laporan dari salah satu Sangadi yang mengatakan tidak maksimalnya kinerja PD dan PLD, membantah keras laporan yang dilayangkan kepada mereka (PD dan PLD).
Putri mengungkapkan, sejak turunnya Surat Perintah Tugas (SPT), kami sudah berkomunikasi dengan baik, menjelaskan Tugas dan Fungsi kami sebagai Pendamping Desa.
“Kami siap mendampingi Desa kapan saja sesuai tupoksi,” Katanya.
“Hanya saja Kepala Desa seakan tidak memerlukan kami, dan itu bukan hanya terjadi di Kec, Kaidipang, namun di semua Desa yang ada Bolmut,” Ketus Putri.
Senada sampaikan Dicky Pendamping Lokal Desa Bolangitang Barat, Ia mengatakan Kami sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan.
“Yang menjadi permasalahan masih ada Pemerintah Desa belum paham tentang tugas dan fungsi PLD maupun PD sehingga tenaga pendamping tidak digunakan sebagaimana mestinya,” Ungkapnya.
Ia Pun menambahkan, Substansi persoalan adalah kehadiran pendamping di Desa, mungkin perlu dipertanyakan hubungan antara pendamping dan Pemerintah Desa, karena tidak semua tenaga pendamping yang ada di Bolmut tidak melaksanakan tugas.
Pun yang dikatakan Farly, Pendamping Desa Kec, Sangkub. Ia mengatakan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa bukan mangkir atau tidak melaksanakan tugas yang diembankan, tetapi pendamping di Desa tersebut sudah tidak aktif atau sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya, imbasnya kepada Pendamping Desa yang masih produktif.
“Saya berharap BPMPD provinsi memberikan tindakan cepat terhadap Pendamping Lokal Desa yang sudah tidak aktif, agar Desa yang kekosongan Pendamping dapat terisi,” Imbuhnya. (Eky)