Detotabuan.com,BOLMUT – Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan serta jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan surat imbauan.
Surat imbauan dengan nomor: 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024 ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut.
Hal ini, dibenarkan Plh Ketua Bawaslu Bolmut Riski Posangi, surat imbauan ini berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh KPU Bolaang Mongondow Utara guna memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan.
“KPU Bolmut, harus memastikan bahwa informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon diumumkan sebelum masa pendaftaran dibuka,”ucapannya,Rabu (7/8/24)
Kemudian,kata Riski pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus memuat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, kemudian Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
“Jadwal Pengumuman informasi dan pendaftaran harus disebarluaskan melalui media massa di wilayah Kabupaten Bolmut,dan/atau laman resmi KPU,”tambanya
Lebih lanjut, informasi Masa pendaftaran pasangan calon harus dibuka paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman pendaftaran pasangan calon.
“Waktu pendaftaran pasangan calon harus dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, dan pada hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA,”Bebernya
Dengan dikeluarkannya surat imbauan ini, kata Plh Riski Posangi, agar nantinya proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran dan sengketa.
“Diharapkan KPU Bolmut dengan adanya imbauan ini, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Ipul)