Detotabuan.com,BOLMUT – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, mengungkapkan, alasan belum tercapainya kesepakatan karena NPHD yang ditawarkan Pemda masih sangat minim untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Sementara kata Muin, permintaan anggaran Bawaslu sebesar Rp 10,2 miliar ditolak oleh Pemda, dimana Pemda hanya bersedia menganggarkan Rp 5 miliar.
“Kami menolak, karena NPHD yang diberikan Pemda itu sangat minim dan tidak memungkinkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” kata Muin pada Minggu (19/11/2023).
Muin berencana melaporkan ketidaksepakatan ini ke Bawaslu RI agar dapat ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penolakan tersebut menciptakan jalan buntu dalam perundingan NPHD, dan Muin bersama anggota Bawaslu lainnya mendesak Pemda Bolmut untuk meninjau kembali NPHD tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, dr. Jusnan Mokoginta, MARS, mengakui bahwa belum ada kesepakatan antara Bawaslu, KPUD, dan Pemda terkait NPHD. Pemda berencana mengundang kembali kedua lembaga tersebut untuk mencari solusi.
“TAPD sudah membahas angka yang akan dialokasikan pada Bawaslu dan KPUD Bolmut. Namun, berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil review dari BPKP, masih belum tercapai kesepakatan. Kami sudah membahasnya hingga empat kali pertemuan, termasuk yang terakhir dihadiri oleh Pj Bupati yang memberikan arahan, tapi lagi-lagi belum ada titik temu,” ungkap Sekda.
(Ipul)