BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melaporkan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh oknum tak dikenal, saat aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPRD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6) ke Polres Bolmut, Senin (29/6) siang.
Pelaporan dipimpin langsung Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bolmut, Abdul Zamad Lauma, SIP. Yang didampingi oleh Kepala Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Zafrisal Walahe, MH, beserta puluhan massa yang terdiri dari Pengurus DPC, ketua – Ketua PAC di seluruh kecamatan se-Bolmut, dan simpatisan partai.
Zamad mengatakan pelaporan ini sebagai tindak lanjut atas instrusksi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Sulawesi Utara nomor : 045/IN/DPD.21/VI/2020 tertanggal, 27 Juni 2020 meminta DPC PDI Perjuangan se-Sulawesi Utara secara serentak melaporkan aksi pembakaran bendera pada Polres diwilayah masing-masing
“Bendera Partai adalah Panji Kebesaran, Simbol Marwah, Simbol Kebanggaan, harkat dan martabat partai, Aksi pembakaran bendera partai PDI Perjuangan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu itu, merupakan upaya untuk memecah belah, maka perlu dilakukan upaya hukum karena selama ini PDI Perjuangan bersama-sama dengan rakyat berjuang menegakkan keadilan dan demokrasi” Tegas Lauma
Dia mengungkap adanya kelompok yang sengaja memframing isu tuduhan PDI Perjuangan adalah PKI yang hendak melakukan kudeta konstitusi idiologi negera.
Upaya tersebut lanjut dia, merupakan penistaan terhadap PDI Perjuangan yang merupakan partai nasionalis beridiologi pancasila.
“Gagasan empat pilar kebangsaan lahir dari tokoh PDI Perjuangan, tujuannya adalah untuk memupuk rasa cinta terehadap tanah air, memahami nilai-nilai luhur, dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. sehingga tidak beralasan jika PDI Perjuangan dituduh mengkhianati konstitusi idiologi negera”, ujarnya
Zamad berharap kasus tersebut secepatnya dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Harapannya tentu kasus ini segera berakhir, tentunya sesuai dengan proses hukum yang ada di negara ini,” tegasnya.
Kepada kader dan simpatisan partai, Zamad mewanti-wanti untuk bisa menahan amarah dan emosi, termasuk juga menahan keinginan untuk turun ke jalan melakukan demo besar-besaran.
“Percayakan kepada penegak hukum. Demo bukan jalan terbaik dalam menyelesaikan perkara, terlebih di era pendemi Covid-19 saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Eko Kurniawan memlalui Wakapolres Bolmut Kompol. Keri G.Utiarahman mengatakan, telah menerima pengaduan terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta dari petinggi DPC PDIP Bolmut,
“Pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan mengambil keterangan dari kuasa hukum yang sudah ditunjuk,” pugkasnya. (BAHAR KOROMPOT)