Bolmut,detotabuan.com – Meskipun telah mendapatkan larangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, masih terus berlangsung. Para pelaku tambang ilegal seakan mengabaikan aturan dan tetap menambang dengan menggunakan alat berat excavator.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, alat berat yang beroperasi di kawasan hutan kilometer 25 hingga 30 diduga mendapat dukungan dari seorang pengusaha lokal di Kecamatan Bintauna.
“Pelaku usaha berinisial F diduga bertanggung jawab dan menjadi koordinator atas keberadaan excavator yang kini menyebabkan kerusakan pada aliran sungai di Desa Huntuk,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi situasi ini, aktivis lingkungan Bolmut, Febryanto Lombu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas laporan masyarakat terkait tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak APH untuk menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal dengan segera memanggil cukong berinisial F guna menindaklanjuti surat larangan yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut,” tegas Lombu, Senin (03/03/2025).
(Ipul)