BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolmut, di ruangan Komisi III, Selasa (11/2/2020)
Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Bolmut, serta aspirasi masyarakat Kecamatan Bintauna dan Kecamatan Sangkub terkait Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Sartono Dotinggulo menjelaskan khusus RTRW masih mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW yang sampai saat ini belum dilakukan review.
“DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat Bolmut kepada pemerintah Daerah khususnya dinas terkait, guna membahas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolmut yang, karena untuk merubah Perda itu harus disetujui oleh DPRD.” jelas Dotinggulo.
rapat dengar pendapat ini turut dihadiri pimpinan DPRD Bolmut Frangky Chendra, Salim Bin Abdullah, Saiful Ambarak, Ketua dan anggota Komisi III, Sekda Bolmut, para Asisten, Kepala Bapelitbang, Kadis PU, Kadis PKPP, Kabag Hukum dan Kabag Umum. (Bahar Korompot)