DETOTABUAN,MINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan Penetapan 5 Ranperda Tahun 2022, Selasa (31/01/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Frangky Chandra di dampingi Wakil Ketua l Salim Bin Abdullah Saiful Ambarak turut dihadiri Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh dan Wakil Bupati Drs. Amin Lasena.
Ketua DPRD menyampaikan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dilaksanakan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui rapat kerja DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmut.
Berdasarkan surat Bupati Nomor :180/24/HKN.SETDA/1/2023/ tanggal 24 januari 2023 perihal penyampaian program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 Sehingga Ranperda kabupaten Bolmut yang masuk pada Bapemperda pada tahun 2023 berjumlah 21 ranperda yang terdiri dari 17 usulan eksekutif dan 4 inisiatif DPRD, untuk selanjutnya di tetapkan dalam keputusan DPRD.
Selanjutnya Dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bolmut telah menetapkan 5 Propemperda Hasil kerja Badan Pembuat Peraturan Daerah yang di tetapkan 4 berasal dari eksekutif dan 1 usul inisiatif DPRD.
Sedangkan pendapat akhir fraksi-fraksi Menerima dan menyetujui 5 (lima) Buah Ranperda Kabupaten Bolmut, kata juru bicara Bapemperda Bolmut, Mohamad Sofian Goma saat membacakan Penetapan Propemperda dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD.
Adapun 5 ranperda yang ditetapkan yakni :
1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang
milik daerah
2. Ranperda tentag Pengelolaan Keuangan
Daerah
3. Ranperda tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem pemerintahan
Berbasis Elektronik.
4. Ranperda Perubahan Atas Peraturan
Pembentukan dan susunan perangkat
Daerah kab. Bolmut
5. Ranperda tentang Pencegahan dan
Peningkatan kualitas terhadap
Perumahan kumu dan permukiman
kumuh (Inisiatif dari DPRD).
Sementara itu Bupati Drs Hi Depri Pontoh mengatakan, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan 5 buah rancang peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Ia juga menambahkan pada kesempatan ini merupakan penjelasan singkat dan garis besar terhadap apa yang telah kita sepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.harapan saya semoga segala upaya yang telah dilakukan oleh kita semua dapat menjadi indikator dalam memenuhi keseriusan pemerintah daerah dan merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang Demokrasi transparan,partisipatif dan akuntabel sehingga mewujudkan bolang mongondow utara yang berkelanjutan,mandiri, berbudaya dan berdaya saing.
Diketahui rapat paripurna tersebut turut dihadiri Anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf. Topan Angker, S.Sos, Kapolres Bolmut Atau yang Mewakili, Sekertaris Daerah Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, Ketua KPUD Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli dan staf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD, Kepala Cabang Bank SulutGo, Para Camat serta para sangadi.
(Pewarta : Saipul Kohongia)