Kejari Bolmut Tetapkan Empat Tersangka Kasus TPA Inomunga

oleh -143 Dilihat
oleh
Press Release Kejari Bolmut
Press Release Kejari Bolmut, Senin (24/02/2020), Dok. Detotabuan/Bahar Korompot

BOLMUT,DETOTABUAN.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tetapkan empat orang  tersangka kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang, Senin (24/2/2020).

Kajari Bolmut Moh. Reza Wisnu Wardhana,SH. M.Hum, dalam jumpa persnya mengatakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembagunan TPA yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 yang tertata pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp. 768.110.000  dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp.733.000.000.

Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bolmut Nomor: 123/ P. 1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari Tahun 2020 atas nama tersangka berinisial RP dan MSP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas Nama tersangka berinisial LD, dan Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT- 59/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama tersangka berinisial HMD, Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Hasil penyidikan ada beberapa orang mengaku sebagai pemilik tanah. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan mereka mengaku kalau tanah itu bukan miliknya. Tanah itu milik negara, serta statusnya bukan hak milik, mestinya panitia harus teliti dalam memeriksa status pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan TPA tersebut. Sebab, status tanah milik negara kemudian dibayar. Ada beberapa tahapan-tahapan yang tidak dilakukan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku” Ungkap Kajari

Dia menambahkan  untuk sementara kejari menetapkan empat tersangka selanjutnya akan berkembang pada fakta persidangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Bahar Korompot)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.