Konvoi Tak Gunakan Helm, Bupati Bolmut Disorot Nitizen

oleh -101 Dilihat
oleh

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Hari Jumat (22/9) lalu, Bupati Bolmut, Depri Pontoh, bersama para Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP se-Bolmut, melakukan konvoi, usai penyerahan ratusan unit sepeda motor di lapangan Bohabak.

 

Sayangnya, saat konvoi dengan sepeda motor, baik  Bupati maupun para kepsek, tak satupun yang menggunakan Helm. Padahal, dalam UU Lalulintas No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (8) sangat jelas disebutkan bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

 

Sontak saja, foto yang diunggah nitizen beberapa jam usai penyerahan kendaraan operasional kepsek itu, mendapat kecaman dari warganet.

 

Mereka menilai, cara berkendara yang dipertontonkan Bupati dan para Kepsek sangat tidak mendidik masyarakat.

 

“Bupati sebagai pimpinan daerah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, begitupun dengan para Kepsek, mereka adalah tenaga pendidik, kenapa mempertontonkan tindakan tidak mendidik di khalayak ramai,” kecam mereka.

 

Berikut komentar pedas nitizen, pada postingan grup facebook APA KABAR BOLMUT yang terpantau awak redaksi :

@Irawan Nalanguwera : “seorang pemimpin itu harus taat hukum, agar masyarakatnya bisa menirunya.”

“tidak patuh dalam berlalu lintas” #ndaPakeHelem wkwkwkwk.”

@Juandri Paputungan : “Helm mana helm…
Tertiblah berlalu lintas ingat keselamatan anda…,#saran”

@Zul Harman Abijulu : “Kl qt yg jelas dapat liat dengan kacamata. Bahwa ini tdk memberikan contoh yg baik..”

“Kong Polantas Wil Hukum di Situ ada kamana dang? Apa karena itu dibawah pimpinan kepala daerah, trus tidak ada tindakan penegakan??

 

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bolmong, AKP. Arke P Parasan, SIK mengatakan, secara aturan, jika mengendarai kendaraan roda dua (R2) tanpa menggunakan helm adalah bentuk pelanggaran.

“Kalau melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika seseorang mengendarai kendaraan R2 tanpa menggunakan Helm, itu adalah bentuk pelanggaran,” kata Arke, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (27/9) tadi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menaati aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm saat berkendara.

“Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar ketika mengendarai kendaraan R2, harus menggunakan Helm, di samping karena aturan Undang-undang, ini juga demi keselamatan yang bersangkutan (pengendara.red),” pungkasnya.

 

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.