BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut, Rabu (29/11/2017) tadi, menerima dokumen syarat dukungan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Hamdan Datunsolang-Murianto Babay (HD-MB) yang memilih maju lewat jalur independen (Perseorangan) di Pilkada Bolmut 2018.
Jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 6.907 fotocopy e-KTP lengkap dengan surat pernyataan. Ini melebihi dari yang ditetapkan KPU yaitu sebanyak 5.609 dukungan KTP.
Dalam konfrensi persnya, Hamdan mengungkapkan, sebenarnya sejak pengumpulan bulan februari 2017 lalu hingga hari ini, dukungan yang terkumpul mencapai 30 ribu buah, mulai dari KTP, Buku Nikah, kartu BPJS dan lain-lain.
Namun kata dia, setelah dilakukan verifikasi sebanyak tiga kali, tinggal menyisakan 6.907 buah. Sebagaimana diketahui, aturan hanya memperbolehkan dukungan dalam bentuk fotocopy e-KTP atau surat keterangan domisili dari dinas catatan sipil.
“Awalnya memang ada 30 ribuan, namun setelah 3 kali verifikasi, tinggal menyisakan 6.907 buah. Dengan hasil ini, kami percaya apa yang kami lakukan, merupakan awal kemenangan bagi pasangan HD-MB,” ucap Hamdan.
Ketua KPUD Bolmut, Faisal Husin menjelaskan, bahwa agenda KPU hari ini, baru sebatas menerima dokumen syarat dukungan bakal calon dari jalur perseorangan.
“Hari ini (Rabu.red) merupakan hari terakhir, pemasukan persyaratan dukungan dari jalur perseorangan, sesuai dengan DPT Pemilu Gubernur Sulut Tahun 2015, berjumlah 5.609 dukungan KTP,” kata Husin.
Selanjutnya kata Husin, setelah menerima dokumen syarat dukungan bakal calon ini, KPU akan mengumumkan dan menetapkan hasil verifikasi, pada berita acara selambat-lambatnya 14 hari sejak diterima.
“KPU dibantu oleh PPK dan PPS, akan melakukan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan, dengan cara dor to dor ke rumah-rumah, dalam selang waktu 14 hari,” pungkasnya.
(Amor)