Mokoginta dan Nani, Komentar Soal JKN

oleh -87 Dilihat
oleh
BOLMUT,DETOTABUAN — Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan (JKN), yang anggarannya berada dikas Daerah, diharapkan dapat disalurkan langsung ke Pusat Kesehatan (Puskesmas), yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Seperti yang diutarakan dr Jusnan Mokoginta, MARS, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Usai menghadiri rapat Paripurna digedung DPRD Bolmut, belum lama ini. Menurutnya, dana kapitasi tersebut harus disalurkan langsung ke Puskesmas-Puskesmas mengingat adanya kebutuhan mendadak.

“Sering kali Puskesmas mengalami kendala anggaran operasional terkait pelayanan kesehatan, semisal rujukan pasien, karena  selama ini proses pencairan dana kapitasi JKN harus melalui proses pengurusan permintaan ke kas-Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), yang memakan waktu, sementara disisi lain kebutuhan anggaran operasional Puskesmas sangat mendadak untuk kecepatan dan ketepatan pelayanan kesehatan kepada masayarakat,” Tuturnya.
Mokoginta menambahkan, pihak DPPKAD dibawah kendali Bupati dan pihak DPRD dapat mengkaji kembali persoalan ini,

“pemerintah seharusnya mengkaji kembali sebab peluang itu ada sebagaimana peraturan presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional,”imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdul Eba Nani. Menanggapi hal tersebut, pada Kamis (8/9). Pihaknya merespon baik  apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak Dinkes.

”Keinginan dan harapan pihak Dinkes sangatlah baik, hanya saja ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa setiap pendapatan yang ada di Daerah harus disetor dulu ke Kas Umum Daerah (KUD), termasuk didalamnya dana Kapitasi yang wajib disetorkan dulu ke Kas Umum Daerah (KUD) sebagai sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait harapan dan keinginan pihak Dinkes ini tentunya harus melalui adanya proses yang ditempuh.

“Dinkes harus mengusulkan draf perubahan Perda terkait hal tersebut dan nantinya akan dibahas ditingkat selanjutnya,” Tambah Nani. (Eky)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.