BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), menggelar pembahasan internal Panitia Khusus (Pansus) atas laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2016. Rapat Pansus tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Karel Bangko, SH. diruang Rapat Banmus.senin, (17/04/2017)
Ketua Pansus LKPj Syaiful Ambarak, S.Pdi menyampaikan, bahwa rapat Pansus ini digelar untuk menindak lanjuti apa yang telah disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna penyampaian LKPJ pada kamis (13/04) pekan lalu.
“Pansus LKPJ adalah sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 15 Ayat 2.Fungsi dari Pansus adalah untuk menilai dan mengevaluasi atas realisasi dari Program Pemerintah Daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah Daerah sesuai dengan APBD Tahunn 2016,” kata Ambarak.
Dia menjelaskan, Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2016 akan menilai dan mengevaluasi program kerja Bupati selama kurun waktu 2016 dan nantinya hasil penilaian dan evaluasi Pansus akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang akan diserahkan ke Bupati. “Jadi, nantinya Pansus akan melahirkan catatan Strategis yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati dalam Rapat paripurna melalui pandangan akhir Fraksi,” ucapnya. (IB/Amor)