Penambangan Emas illegal di Bintauna Merajalela, DLHK Bolmut Diduga Lakukan Pembiaran

0
1204

Detotabuan.com,BOLMUT – Aktivitas pertambangan emas illegal yang ada di wilayah Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) makin merajalela, hal ini diduga karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bolmut, hanya melakukan pembiaran.

Menurut sejumlah sumber, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir tanpa adanya tindakan nyata dari DLHK Bolmut.

Hal ini dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat excavator, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air dan membahayakan keselamatan masyarakat, ancaman banjir terutama, sehingga itu Kami mendesak DLHK Bolmut untuk segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan aktivitas ilegal ini,” ujar salah satu aktivis lingkungan setempat, Asriadi Lakoro,saat bersua dengan media ini,di cafe dwi,Senin (01/07/24)

Sebelumnya kata Asriadi, pihaknya telah menyampaikan masalah ini ke Kepala dinas DLHK secara langsung, namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit.

“Saya menduga ini adalah bentuk pembiaran. Kami akan terus mendesak hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tegasnya.

Dirinya khawatir aktivitas tambang ilegal ini akan merusak lahan pertanian dan mengganggu ekosistem di sekitar wilayah tersebut  apalagi sudah memasuki musim penghujan, ancaman paling nyata adalah banjir, jangan sampai sudah ada bencana kemudian para pihak berwenang ini satu persatu berebut memberikan santunan kepada korban sambil berlomba siapa paling banyak koleksi foto saat memberikan bantuan.

“Kami berharap DLHK Bolmut segera bertindak, agar nantinya tidak berdampak negatif dari aktivitas tambang ini yang merusak kehidupan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bolmut, Hidayat Panigoro saat di konfirmasi via pesan whatsApp. Selasa (02/07/24) membantah hal itu,

Menurut Panigoro, pihaknya telah beberapa kali menelepon pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa himbauan ini bukan hanya disampaikan melalui telepon, melainkan juga sudah dilayangkan dalam bentuk surat.

Surat dengan nomor 660/74/DLH/V/2024 telah dikirimkan kepada Kepala Desa pada tanggal 2 Mei 2024 untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 6 mei 2024 tersebut, Dinas DLHK mengeluarkan surat dengan nomor 660/92/DLH/V/2024 yang meminta Kepala Desa huntuk untuk menghentikan kegiatan pertambangan hingga dokumen lingkungan hidup dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan

“Jadi tidak ada pembiaran, namun harus dipahami, tugas DLHK hanya sampai pada himbauan dan administrasi,” tutupnya.

(Ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.