Detotabuan.com,BOLMUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polri yang melibatkan nama oknum Anggota DPRD Bolmut berinisial (RT) Dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama 8 orang masyarakat lainya.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulut Reinal Mokodompis beberapa waktu lalu atas pernyataan yang dianggap mencemarkan citra dan reputasi Polri di wilayah Bolmut, yang kemudian menjadi perhatian publik hingga saat ini.
Dalam SP2HP terbaru bernomor: B/55/X/2024/Reskrim, yang diserahkan langsung polres Bolmut kepada pelapor (Ketua LSM GALAKSI SULUT, REINAL MOKODOMPIS) pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Pihak Polres Bolmut menjelaskan, bahwa sejumlah langkah telah diambil untuk mempercepat proses penyelidikan. Beberapa saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini telah diperiksa, termasuk pihak terlapor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah bukti digital yang diduga kuat menjadi dasar tuduhan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Bolmut Doly Irawan S.Tr.K selaku penyidik menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres juga bekerja sama dengan tim ahli di bidang digital untuk memastikan validitas bukti yang ada.
Namun, meski telah ada perkembangan, publik masih mempertanyakan waktu penyelesaian kasus yang dianggap sensitif ini, mengingat kasus yang melibatkan harga institusi Polri yang menuai sorotan.
Sementara itu Pihak pelapor Ketua LSM GALAKSI Sulut Reinal Mokodompis kepada awak media berharap, agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan.
“Kasus ini akan menjadi ujian bagi Polres Bolmut dalam menunjukkan profesionalisme mereka dalam menangani kasus yang menyangkut harga diri institusi Polres Bolmut. Masyarakat menantikan hasil akhir penyelidikan yang dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat,”pungkas Reinal Mokodompis.***