BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmut, berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang sering beraksi di SPBU Bintauna.
Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Herdi Manampiring mengatakan, sedikitnya ada empat terduga pelaku yang berhasil diamankan tim Reskrim Polres Bolmut.
“Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinial RK (41), AH (35), IG (41) dan RT (29) bersama barang bukti berupa tiga kendaraan dan solar bersubsidi kurang lebih 1.650 liter,” beber Manampiring, saat dikonfirmasi Kamis (24/03/2022).
Manampiring mengungkapkan, penangkapan sindikat penimbun BBM dilakukan Satreskrim Polres Bolmut pada hari Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita.
“Penangkapan berawal dari sopir kendaraan jenis daihatsu zebra espas bernopol DB 1328 MN, dari hasil pengembangan, sang sopir mengaku kendaraan itu milik RK dan GH,” terangnya.
Polisi kemudian mendatangi SPBU Bintauna dan mendapati satu unit Isuzu Panther jenis pickup DB 2502 H warna hitam dengan tangki yang sudah di modifikasi milik R dan satu unit kendaraan Zebra 1.3 Station milik IG dengan muatan solar.
“Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dapat dijerat dengan UU Migas, Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tegasnya.
Ia berharap, dengan terungkapnya kasus ini, bisa menjadi pelajaran bagi warga Bolmut lainnya, agar tidak melakukan praktek kotor seperti ini.
Manampiring juga mengingatkan kepada para Manager SPBU yang Ada di Bolmut, agar jangan coba-coba bersekongkol dengan sindikat penimbun BBM Bersubsidi, jika tidak ingin berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan sekali-kali melakukan praktek kotor yang sama, jika ditemukan akan kami sikat,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini ke empat pelaku bersama barang bukti berupa 3 buah mobil dan 1650 liter BBM jenis Solar bersubsidi, sudah diamankan di Mapolres Bolmut. “Kasus ini sudah tahap sidik,” pungkasnya.
(Pul)