PT. Esta Dana Ventura Cabang Bolmut dinilai Langgar Aturan Ketenagakerjaan

oleh -45 Dilihat
oleh
Syamsudin Olii, SE (Ketua DPC FSBSI Bolmut)

BOLMUT, DETOTABUAN.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh PT. Esta Dana Ventura Cabang Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kepada 4 orang karyawannya, dinilai menciderai Undang-undang Ketenagakerjaan

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Bolmut, Syamsudin Olii, SE mengatakan PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Pemutusan dengan lisan dan tanpa pemaparan penyebab (alasan) terjadinya PHK, sangatlah tidak sesuai dengan aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak yang dengan jelas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1,2,3), pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 bahwa tidak ada yang namanya PHK Sepihak. Menurut ketentuan pasal 151 ayat (1) yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadiPHK,” Jelas Olii

Lanjut Olii, Pihaknya telah memediasi antara Pihak Perusahaan dan Karyawan yang di PHK, keduanya menyepakati untuk menunggu jawaban dari Manejemen Perusahaan yang lebih tinggi untuk kejelasan PHK

“Sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja buruh yang di PHK, kami akan mengawal ini “ungkap Olii.

Sementera itu salah satu perwakilan Karyawan Heriyeni Ponuak, mengatakan sebelumnya dirinya bersama rekan-rekannya dibuat ombang ambing oleh  Kepala Cabang Esta Dana Ventura Bolmut,

“kami bingung dengan status  kami sebagai karyawan, gaji tidak jelas, BPJS ketenaga kerjaan tidak jelas, dan saat ini kami sudah dirumahkan sepihak tidak lagi masuk kantor ”Kata Heriyeni

Heriyeni juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPC FSBSI Bolmut atas pembelaan hak-hak mereka sebagai karyawan

“Saya mewakili teman teman lainya.sangat berterima.kasih Kepada ketua DPC FSBSI Bolmut, yang sudah membela hak-hak kami sebagai karyawan sehingga hari ini kami mendapatkan jawaban yang memuaskan sambil menunggu janji yang disepakati Kepala Cabang Esta Dana Ventura Bolmut, untuk menyelesaikan masalah ini dengan tertib dan adil, “Ujarnya

Terpisah  Pimpinan Esta Dana Ventura Cabang Bolmut, Faisal Isini saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan Bahwa PHK terpaksa dilakukan oleh pihaknya karna menurunnya pendapatan perusahaan

“Keputusan ini sangat berat Cuma mau bagaimana lagi” Ujar Isini

Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya untuk sementara merumahkan beberapa orang karyawannya sambil menunggu kondisi perusahaan kembali stabil

“jadi tolak ukur yang kami gunakan adalah target, jadi karyawan yang kami rumahkan adalah karyawan yang kinerjanya paling lemah”Jelas Faisal (Bahar Korompot)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.