BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab, Bolmut, Jumat (07/10), menggelar Paripurna istimewa, dalam rangka pergantian antar waktu (PAW), dirangkaikan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD, yang bertempat Ruang Sidang Utama DPRD Bolmut.
Paripurna Istimewa ini merupakan agenda resmi DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
Paripurna ini sendiri dilaksanakan untuk mengisi kekosongan, usai salah satu personil Dekab dari daerah pemilihan (dapil) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wahab Lakoro meninggal dunia.
Dan untuk mengisi kekosongan tersebut, Sabir Datunsolang, sebagai peraih suara terbanyak kedua resmi ditunjuk menggantikan posisi Almarhum (Alm) Wahab Lakoro, sebagai anggota DPRD. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 295 tahun 2016, tentang peresmian Pergantian Antar Waktu saudara Wahab Lakoro digantikan dengan saudara Sabir Datunsolang sebagai Anggota DPRD kab. Bolmut.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko, SH, dalam Paripurna tersebut, mengatakan berdasarkan surat keputusan gubernur ini, maka saudara Sabir Datunsolang telah memenuhi semua persyaratan dan Resmi Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Setelah pengambilan sumpah, saudara Sabir Datunsolang, kini resmi menjalankan tugas yang diembankan sebagai Anggota DPRD Bolmut,” Tukas Bangko. (Eky)