BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Sebelumnya, jabatan Kepala Desa atau Sangadi, mungkin hanya dipandang sebelah mata dan kurang menantang oleh sebagian masyarakat.
Namun seiring berjalannya waktu, posisi sangadi nampaknya telah menjadi rebutan oleh berbagai elemen masyarakat dengan latar belakang berbeda-beda. Salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi hal itu, salah satu ASN yang bertugas dilingkup pemerintahan Kabupaten Bolmut mengaku kurang setuju.
“Kalau menurut saya pribadi, mari kita berikan kesempatan kepada masyarakat, sebab kita kan sudah ada gaji dari negara, jadi tidak perlu lagi mencampuri urusan Pilsang,” sebut pria pemegang jabatan esselon III yang enggan namanya disebut itu.
Selain itu kata dia, dalam Pasal (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati.
“Memang tidak ada aturan yang melarang selama diijinkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun sangat disayangkan, apalagi jumlah ASN Bolmut yang ada saat ini masih sedikit, bukankah lebih baik kita fokus pada tupoksi sebagai ASN, sama sama kan juga mengabdi kepada negara,” pungkasnya.
(Min)