Detotabuan.com,Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) untuk ketiga kalinya.
Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah menegaskan akan menyerahkan pihak yang tidak memenuhi panggilan ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPTGR Boltara, Jusnan C. Mokoginta,usai memimpin sidang di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, sejumlah perusahaan wajib segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR). Jika tidak menunjukkan itikad baik, proses hukum akan langsung ditempuh.
“Begitu tidak bersedia membayar, langsung saya dorong ke kejaksaan. Itu pasti akan saya bawa,” tegas Jusnan.
Jusnan juga menyampaikan,lemahnya fungsi pengawasan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai turut berkontribusi terhadap munculnya temuan kerugian daerah.
Ia pun mengatakan,terhitung mulai hari ini pihak ketiga yang hadir diberikan waktu 60 hari untuk melunasi kewajibannya.Namun, kesempatan itu tidak berlaku bagi pihak yang mangkir.
“Waktu pelunasan TGR diberikan 60 hari, tapi hanya untuk yang menghadiri sidang. Yang tidak mengikuti, langsung kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
“Yang tidak hadir hari ini, mohon maaf, silakan berurusan dengan kejaksaan,” Sambung Jusnan.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD, Plora Enok, mengatakan sidang MPTGR kali ini membahas temuan tahun 2024 serta temuan kepatuhan Triwulan III Tahun 2025 yang melibatkan sejumlah SKPD.
Ia mengungkapkan, dari total 80 pihak yang telah dipanggil hingga tiga kali, baru dua pihak yang tercatat menyelesaikan kewajibannya. Sementara itu, sebanyak 66 kontraktor tidak pernah memenuhi panggilan sejak yang pertama hingga ketiga.
“Dari Total 80 yang di undang hanya 7 kontraktor yang hadir untuk memberikan klarifikasi 12 paket pekerjaan,”Pungkasnya





