Tri Rama Kantohe Sesalkan Putusan PN Kotamobagu Bebaskan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

oleh -1106 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT – Tri Rama Kantohe, warga Desa Bintauna, Kecamatan Bintauna, Kabupate Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengaku kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu membebaskan oknum anggota Polri berinisial ARP yang diduga telah menganiayanya.

Pasalnya, putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Saya sangat kecewa dengan putusan PN Kotamobagu yang membebaskan ARP. Jangan sampai hanya karena dia berpangkat di kepolisian, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus adil bagi semua,” ujar Rama dengan nada penuh kekecewaan kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Kasus ini kata Rama bermula pada tahun 2021, ketika berada di tanah milik ayahnya di Desa Sangkub, Saat itu, ARP datang dan mengusirnya kemudian menganiayanya hingga mengalami luka fisik.

Merasa menjadi korban kekerasan, iapun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri dan Polres Bolmut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulut yang akhirnya menetapkan ARP sebagai tersangka.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Bolmut yang telah menangani kasus ini. Namun, saya berharap Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PN Kotamobagu agar keadilan benar-benar ditegakkan,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bolmut belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

(Ipul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.