Detotabuan.com,BOLMUT – Pengguna Kartu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) keluhkan pelayanan sejumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) pemerintah yang ada di daerah tersebut.
Pasalnya, meski memiliki kartu BPJS Aktif, namun pasien masih dimintai biaya transportasi BBM ambulans dan membeli obat-obatan di luar apotik dengan alasan stok (persediaan) habis.
Terang saja, hal ini membebani masyarakat kurang mampu yang sudah berupaya membayar iuran BPJS setiap bulannya.
“Kami heran, kenapa meski sudah memiliki kartu BPJS kesehatan, namun ketika memakai fasilitas Ambulans ketika dirujuk masih harus dimintai biaya BBM, kami juga sempat disuruh membeli obat diluar dengan alasan stok habis,” kata warga yang meminta namanya tidak disebut, Jumat (02/08/2024) tadi.
“Bisa dibayangkan, bahkan ada pasien sampai ditunda rujukannya meski sudah sekarat, karna belum memiliki uang untuk biaya pengisian BBM untuk Ambulans, ini sangat memprihatinkan, dimana keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kalau sudah seperti ini,” kesalnya.
Hal ini kata dia sangat bertolak belakang dengan UU Kemenkes, mengenai layanan yang ditanggung oleh BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Bolaang Mongondow Utara, Maria Meidy Lumi saat dikonfirmasi detotabuan.com, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik ini dan akan segera melakukan konfirmasi ke pihak manajemen Rumah Sakit.
“Jika masyarakat memiliki kartu JKN atau yang sering di kenal kartu BPJS yang aktif, baik itu mandiri atau bantuan dari pemerintah, dan mereka rutin membayar iuran setiap bulan. Baik iuran tersebut dibayar oleh pemerintah atau secara mandiri, kenapa masih harus ada biaya tambahan ketika masuk rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, untuk rujukan seharusnya pasien tidak dikenakan biaya tambahan.
“Untuk rujukan, pasien seharusnya tidak dikenakan biaya, jika sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku” ujar Maria.
Maria menyampaikan bahwa semua aturan mengenai BPJS Kesehatan dan program JKN sudah tercantum dalam undang-undang dan bisa diakses oleh siapa saja.Info lebih jelas nanti buka saja di google tentang peraturan Mentri kesehatan no, 28 tahun 2014.
“Terkait penerapan BPJS, semua masyarakat Bolmut bisa buka dan baca di Google,serta perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak pasien BPJS terlindungi.” tutupnya.
(Ipul)