Bolsel Daerah Pertama yang Serahkan Ranperda APBD 2018 ke Gubernur Sulut

oleh -73 Dilihat
oleh

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Selatan (Bolsel) Kamis (20/6) tadi, resmi menyerahkan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ke Gubernur Sulut.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Bolsel, Lasya L Mamonto S.Pt ME, dan diterima oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, Drs Djoni M Wilar.

Berdasarkan data BPKAD Sulut, Kabupaten Bolsel merupakan Pemda pertama yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 diikuti oleh Kota Bitung dan Pemkab Sitaro.

Kepala BPKPD Bolsel, Lasya L Mamonto S.Pt M.E mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan agenda tahunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” jelasnya.

Menjadi daerah pertama di Sulut yang menyerahkan Ranperda APBD 2018, Menurut Lasya ini juga berkat komitmen dan dukungan dari pihak legislatif yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan Ranperda dimaksud dan terus menjaga konsistensi menjadi daerah tercepat dalam penyampaian Ranperda sebagaimana dimaksud.

“Untuk selanjutnya, kami tinggal menunggu jadwal evaluasi oleh Tim Pemrov sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Sekedar informasi, penyerahan Ranperda ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana setiap Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.