KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga, Kamis (19/7) tadi malam, resmi menahan 2 tersangka, dalam kasus dana asuransi kesehatan anggota DPRD Bolsel tahun 2012.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial AM dan MS.
Kacabjari Dumoga Sumarni Larape, SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AM dan MS diduga menyelewengkan dana asuransi kesehatan anggota DPRD Bolsel sebesar Rp 285 juta pada tahun 2012.
“AM sebagai PPK sekaligus KPA, sementara MS sebagai pihak ke tiga yang melaksanakan polis tersebut,” terang Sumarni.
Peran AM waktu itu merupakan Sekwan Kabupaten Bolsel tahun 2012, dia mencairakan 100 persen dana polis. Namun pihak ketiga MS diduga tidak melaksanakan pembayaran polis kesehatan dari tahun 2012.
Jaksa Penyidik Cabjari Dumoga, Fajar Trikusuma mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pra penuntutan, keduanya dititipkan di Rutan Kotamobagu.
“Atas perbuatan itu, keduanya diancam dengan pasal 2 subsidair pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Fajar.
(Tr-01)